Mojokerto — Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA Randegan di Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, kembali menjadi sorotan publik. Persoalan pembuangan sampah di kawasan tersebut tidak lagi hanya menyangkut urusan teknis kebersihan kota, tetapi sudah melebar ke isu lingkungan, kesehatan warga, tata kelola aset, hingga keadilan ruang hidup masyarakat sekitar.

TPA Randegan merupakan tempat pembuangan akhir sampah Kota Mojokerto. Dalam laman City Guide Kota Mojokerto, TPA Randegan disebut berada di Jl. Sekar Putih No. 767, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, dan memiliki fungsi pengolahan sampah, pengolahan pupuk, edukasi, serta pemanfaatan sampah menjadi gas.

Namun, di balik narasi pengelolaan dan edukasi, warga sekitar TPA menyampaikan sejumlah keluhan. Komisi I DPRD Kota Mojokerto sebelumnya menggelar rapat dengar pendapat atau RDP dengan Dinas Lingkungan Hidup dan perwakilan warga Randegan, Kelurahan Kedundung, pada 4 Maret 2026. Dalam forum itu, warga mengeluhkan bau sampah dari TPA Randegan.

Persoalan TPA Randegan juga mendapat perhatian dari Anggota Komisi XII DPR RI, Meitri Citra Wardani. Dalam inspeksi mendadak ke TPA Randegan, Meitri mendorong revitalisasi menyeluruh dan intervensi cepat untuk melindungi warga dari dampak pencemaran lingkungan.

Masalah di TPA Randegan disebut tidak berdiri sendiri. Selain bau dan pencemaran, ada pula sorotan terhadap volume sampah yang masuk setiap hari. Dalam rapat kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup, Meitri menyebut TPA Randegan menanggung beban sampah harian sekitar 70 hingga 90 ton. Ia juga menyoroti sistem open dumping yang dinilai memicu pencemaran air lindi dan berdampak pada kualitas air tanah warga sekitar TPA, khususnya di Kelurahan Kedundung.

Polemik juga menyentuh persoalan lahan. Dalam RDP Komisi I DPRD Kota Mojokerto, terungkap bahwa dari klaim total lahan TPA seluas 6,14 hektare, baru sekitar 5,3 hektare yang bersertifikat. Artinya, hampir satu hektare lahan yang selama ini digunakan untuk pembuangan sampah disebut belum resmi menjadi aset Pemerintah Kota Mojokerto.

Kondisi ini membuat TPA Randegan menjadi isu daerah yang kompleks. Di satu sisi, kota membutuhkan tempat pembuangan sampah agar layanan kebersihan tetap berjalan. Di sisi lain, warga sekitar tidak boleh menjadi korban dari buruknya tata kelola sampah.

Pemerintah Kota Mojokerto sebelumnya pernah mendorong peningkatan pengelolaan TPA Randegan, termasuk penerapan control landfill, pembangunan saluran air lindi, serta pemanfaatan gas metana dari sampah organik. Namun, berbagai keluhan warga menunjukkan bahwa perbaikan teknis perlu diuji dari dampaknya di lapangan.

Persoalan Randegan bukan sekadar soal sampah yang dibuang. Ini soal bagaimana kota memperlakukan warga yang tinggal di sekitar tempat pembuangan akhir. Mereka ikut menanggung bau, risiko pencemaran, gangguan kesehatan, dan ketidaknyamanan harian, sementara manfaat kebersihan kota dinikmati masyarakat luas.

Karena itu, penyelesaian TPA Randegan membutuhkan langkah serius: audit lingkungan, pengelolaan air lindi, pengurangan open dumping, kepastian status lahan, pembatasan sampah lintas wilayah, serta dialog terbuka dengan warga terdampak.

Jika tidak, TPA Randegan akan terus menjadi simbol masalah klasik pengelolaan sampah perkotaan: sampah kota selesai di permukaan, tetapi masalahnya dipindahkan ke halaman hidup warga pinggiran.