MANGGARAI TIMUR - Sebuah layar digital berukuran besar terpasang di SD Negeri Mboeng, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Perangkat yang disebut sebagai TV layar sentuh itu seharusnya menjadi bagian dari upaya pemerintah membawa pembelajaran berbasis teknologi hingga ke sekolah-sekolah di daerah terpencil.

Namun, kondisi sekolah tersebut justru membuat keberadaan perangkat digital itu menjadi sorotan.

Sekolah belum pernah direnovasi sejak berdiri di 2008.
Sekolah belum pernah direnovasi sejak berdiri di 2008. — Foto: Instagram/alwijo

Bangunan SDN Mboeng masih menggunakan dinding bambu dan lantai tanah. Sejumlah bagian dinding juga tampak berlubang. Sekolah tersebut disebut berdiri sejak 2008 dan belum pernah mendapatkan renovasi secara menyeluruh.

Kondisi itu disorot konten kreator Alwi Johan melalui unggahannya di media sosial. Ia mempertanyakan keberadaan TV layar sentuh di sekolah yang kondisi bangunannya masih membutuhkan perbaikan.

“Sejak berdiri tahun 2008, SD ini enggak pernah direnovasi sama sekali. Memperbaiki ruang kelas adalah solusi permasalah ini,” tulis Alwi dalam unggahannya.

Persoalan tidak berhenti pada kondisi bangunan. Perangkat layar digital tersebut juga belum dapat dimanfaatkan secara optimal karena keterbatasan listrik.

Guru SDN Mboeng, Selviana Lantuk, membenarkan kondisi tersebut. Sekolah selama ini menggunakan generator diesel, tetapi daya yang tersedia tidak cukup untuk mengoperasikan perangkat.

“Ya itu nyata. Kami selama ini pakai generator, cuma karena ya itu sudah daya tidak bisa apa (tidak kuat) ya,” kata Selviana, Senin (7/9/2026).

Perangkat digital layar sentuh diterima SDN Mboeng.
Perangkat digital layar sentuh diterima SDN Mboeng. — Foto: Instagram/alwijo

Lalu bagaimana sekolah seperti SDN Mboeng dapat menjadi penerima perangkat digital, dan seperti apa sebenarnya mekanisme pemerintah menentukan sekolah penerima?

Program Digitalisasi Sekolah

Layar digital yang diterima sekolah merupakan bagian dari agenda pemerintah untuk memperluas pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran. Program digitalisasi sekolah dirancang untuk membangun ekosistem pembelajaran berbasis teknologi yang lebih merata, inklusif, dan berkualitas. Pemerintah menargetkan digitalisasi menjangkau sekolah di berbagai wilayah Indonesia, termasuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.

Perangkat yang diberikan tidak semata berupa televisi. Dalam skema digitalisasi pembelajaran, sekolah dapat memperoleh perangkat seperti laptop, tablet, serta Interactive Flat Panel (IFP) atau layar interaktif yang digunakan untuk menampilkan materi pembelajaran digital.

Perangkat tersebut diharapkan membantu guru menyampaikan materi melalui video, presentasi, kuis interaktif, hingga berbagai sumber pembelajaran digital. Program tersebut juga tidak hanya berbicara mengenai perangkat keras. Pelatihan kompetensi guru dan pengembangan ekosistem pembelajaran digital menjadi bagian penting agar teknologi yang diberikan benar-benar digunakan dalam proses belajar-mengajar.

Pemerintah juga menargetkan pemerataan infrastruktur pendukung, termasuk listrik, internet, dan sarana teknologi informasi dan komunikasi.

Bagaimana sekolah ditentukan sebagai penerima? Sekolah penerima tidak semestinya ditentukan hanya berdasarkan ada atau tidaknya permintaan dari sekolah.

Pendataan dilakukan melalui sistem verifikasi dan validasi (Verval) yang berbasis data Dapodik. Tahap awal dimulai dari sekolah. Satuan pendidikan harus memastikan data sekolah yang terdapat dalam Dapodik telah sesuai. Data yang belum benar harus diperbaiki melalui sistem tersebut.

Setelah data dinyatakan sesuai, sekolah melakukan konfirmasi kesediaan menerima bantuan dengan mengunggah surat pernyataan kesediaan.

Data tersebut kemudian masuk ke tahap validasi pemerintah daerah. Dinas Pendidikan kabupaten/kota melakukan validasi terhadap data sekolah yang akan menerima bantuan. Proses tersebut selanjutnya dipantau oleh Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) di daerah.

Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, perangkat kemudian didistribusikan kepada sekolah yang masuk dalam daftar penerima.

Dengan mekanisme tersebut, secara prinsip program ini menggunakan pendekatan bottom-up. Data berasal dari sekolah, diperiksa melalui sistem pendidikan nasional, kemudian divalidasi oleh pemerintah daerah dan dipantau oleh pemerintah pusat melalui BPMP.

Untuk 2026, informasi yang beredar menyebut sekitar 148.961 SD telah dipastikan menerima bantuan digitalisasi setelah menyelesaikan proses Verval. Secara nasional, program digitalisasi sekolah disebut menargetkan ratusan ribu satuan pendidikan.

Di sinilah kasus SDN Mboeng menjadi perhatian. Jika proses Verval dan validasi dimaksudkan untuk memastikan ketepatan sasaran, maka kondisi faktual sekolah tersebut menimbulkan pertanyaan "sejauh mana kesiapan infrastruktur, terutama listrik, menjadi bagian dari proses verifikasi sebelum perangkat dikirim?"

Sebab, perangkat digital tidak cukup hanya sampai di ruang kelas. Untuk berfungsi menjadi alat pembelajaran, sekolah membutuhkan sumber daya listrik yang memadai, konektivitas, guru yang mampu menggunakannya, serta dukungan pemeliharaan.

Kasus SDN Mboeng belum dengan sendirinya membuktikan bahwa program tersebut salah sasaran. Bisa saja sekolah memang memenuhi kriteria penerima berdasarkan data program, sementara persoalan listrik ditangani melalui kebijakan atau program infrastruktur yang berbeda.

Keberadaan perangkat yang belum dapat digunakan ini tetap menjadi gambaran penting mengenai tantangan digitalisasi pendidikan di daerah yang infrastrukturnya belum merata.

Belajar dari Polemik Pengadaan

Perdebatan mengenai digitalisasi sekolah sebenarnya bukan hal baru. Ketika pemerintah mendorong pengadaan perangkat teknologi dalam skala besar, pertanyaan mengenai harga, metode pengadaan, kebutuhan sekolah, dan keberlanjutan pemanfaatannya ikut muncul.

Dalam pemberitaan mengenai rencana pengadaan Smart TV pada 2025, Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah menyoroti penggunaan metode pengadaan tanpa tender. ICW menilai mekanisme tersebut memang dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu secara hukum, tetapi tetap memiliki risiko terhadap penyalahgunaan apabila tidak disertai transparansi dan pengawasan yang kuat.

Koordinator Badan Pekerja ICW Wana Alamsyah mengatakan pengadaan tanpa tender dapat membuka ruang besar bagi praktik penyelewengan.

Kekhawatiran ICW bukan berarti setiap pengadaan tanpa tender otomatis merupakan korupsi. Akan tetapi, semakin besar nilai pengadaan dan semakin luas distribusinya, semakin penting pula transparansi mengenai harga, spesifikasi, penyedia, mekanisme pemilihan, hingga pemanfaatan barang setelah diterima sekolah.

Karena persoalan digitalisasi pendidikan bukan sekadar berapa banyak layar yang berhasil dikirim ke sekolah, melainkan apakah layar tersebut benar-benar menyala, digunakan guru, membantu siswa belajar, dan memberikan manfaat yang sebanding dengan uang negara yang dibelanjakan.

Di SDN Mboeng, layar digital yang disinyalir seharga 5 tahun gaji guru honorer itu kini berada di ruang sekolah. Akan tetapi, kapan teknologi itu benar-benar bisa digunakan oleh para siswa?