Jakarta – Dugaan penipuan penjualan tiket konser internasional kembali menjadi sorotan setelah puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) mengaku mengalami kerugian dalam transaksi pembelian tiket konser BLACKPINK Deadline World Tour di Tokyo Dome, Jepang. Berdasarkan keterangan perwakilan korban, total kerugian diperkirakan mencapai Rp400 juta dengan jumlah korban yang telah terdata sekitar 60 orang yang semuanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Salah satu perwakilan korban yang menggunakan nama samaran “S” menyampaikan bahwa seluruh korban merupakan WNI dan saat ini telah membentuk grup komunikasi melalui WhatsApp sebagai wadah koordinasi dan pendataan. Menurut keterangan korban, transaksi tiket mulai dilakukan sekitar 3-4 bulan sebelum konser (Agustus-September), dengan dugaan permasalahan mulai terungkap sekitar 14 hari sebelum konser berlangsung. Adapun rangkaian kejadian disebut berlangsung sejak 6 Januari 2026 hingga saat ini.
Korban menjelaskan bahwa penjualan tiket dilakukan melalui media sosial, khususnya Instagram. Terduga penjual disebut aktif membagikan konten di media sosial, termasuk melakukan siaran langsung (live) sehingga membangun kepercayaan calon pembeli.
Dalam sistem penjualan konser di Jepang yang banyak menggunakan mekanisme lotre tiket, terduga penjual disebut mengaku memiliki akses terhadap sejumlah besar tiket dan kemudian menawarkan kembali tiket tersebut kepada calon pembeli.
“Awalnya banyak yang percaya karena akun tersebut aktif di media sosial dan cukup dikenal oleh calon pembeli. Ada juga bukti transfer dari para korban,” ujar S mewakili korban.
Namun, indikasi masalah mulai muncul sekitar tiga hari sebelum konser dimulai ketika tiket yang dijanjikan tidak kunjung diberikan kepada pembeli. Berdasarkan keterangan korban, tiket disebut tidak dapat diserahkan dengan alasan proses pembelian dilakukan melalui sumber tidak resmi. Setelah permasalahan muncul, terduga penjual disebut membuat unggahan klarifikasi di media sosial dan membuka grup WhatsApp bagi korban yang ingin mengajukan pengembalian dana maupun pengurusan tiket.
Meski demikian, korban menyebut hingga kini belum terdapat kejelasan penyelesaian. “Komunikasi langsung sudah tidak ada. Yang ada hanya klarifikasi hanya melalui media sosial,” lanjutnya.
Kerugian yang dialami korban disebut bervariasi. Beberapa korban mengalami kerugian belasan juta rupiah, sementara terdapat korban yang mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp100 juta. Secara keseluruhan, estimasi kerugian saat ini disebut telah mencapai sekitar Rp400 juta. Korban menyatakan telah memiliki sejumlah bukti pendukung berupa bukti transfer, percakapan, dokumen transaksi, hingga dokumentasi grup korban.
Sebagian korban sebelumnya juga telah membuat laporan kepada pihak berwenang di Jepang. Namun, menurut keterangan korban, proses penanganan mengalami kendala karena pihak terduga disebut telah kembali ke Indonesia. Selain itu, korban menyebut kasus ini juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian di wilayah Picung, Kabupaten Tangerang. Meski demikian, hingga saat ini para korban mengaku belum menerima perkembangan lanjutan terkait penanganan laporan tersebut.
Perwakilan korban juga menyampaikan bahwa koordinasi antar korban yang telah melapor masih terbatas. Komunikasi lanjutan dengan korban lain yang turut membuat laporan disebut belum berjalan secara intensif, termasuk di dalam grup WhatsApp korban yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan tambahan terkait tindak lanjut kasus maupun proses penyelesaian. Korban berharap terdapat kejelasan serta tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan, mengingat jumlah korban dan nilai kerugian yang disebut cukup besar.







