Jakarta — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dituntut pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar. Antara melaporkan tuntutan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management atau CDM pada program digitalisasi pendidikan. Jaksa menilai Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek.
Sejumlah media melaporkan jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti. AP News menulis jaksa meminta pengembalian Rp809 miliar yang dikaitkan dengan program tersebut, serta Rp4,8 triliun yang disebut sebagai kekayaan tidak terjelaskan. Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta pidana tambahan sembilan tahun penjara.
Perkara ini menyeret Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek periode pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sebelum masuk pemerintahan, Nadiem dikenal sebagai pendiri Gojek, perusahaan teknologi yang berperan besar mengubah lanskap transportasi daring dan ekonomi digital Indonesia.
Dalam laporan AP, jaksa menuding Nadiem menggunakan pengaruhnya untuk mendorong kebijakan pengadaan Chromebook dan mengaitkannya dengan investasi Google ke perusahaan induk Gojek, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, yang kemudian menjadi bagian dari GoTo Group. Nadiem membantah tuduhan itu dan menyatakan tidak ada unsur korupsi maupun keuntungan pribadi.
Tuntutan dibacakan pada Rabu, 13 Mei 2026, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Per 16 Mei 2026, status perkara masih berada pada tahap setelah pembacaan tuntutan jaksa. Artinya, Nadiem belum divonis bersalah oleh majelis hakim.
Poin ini penting karena dalam pemberitaan hukum, perbedaan antara dituntut dan divonis sangat mendasar. Tuntutan adalah permintaan jaksa kepada hakim, sementara vonis adalah keputusan majelis hakim.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan mantan menteri, pendiri perusahaan teknologi besar, serta program digitalisasi pendidikan yang menyangkut pengadaan perangkat belajar untuk sekolah.
Jaksa menilai pengadaan Chromebook menyebabkan kerugian negara. AP News melaporkan jaksa menyebut kerugian negara dalam perkara ini sekitar 125 juta dollar AS. Jaksa juga menilai Nadiem memengaruhi kebijakan agar pengadaan mengarah kepada Chromebook meski ada kekhawatiran perangkat tersebut tidak efektif di wilayah dengan keterbatasan internet.
Sementara itu, Nadiem membantah tuduhan jaksa. Ia menyatakan tidak ada pelanggaran administrasi dan tidak ada unsur korupsi. Pihak pembela juga menyebut keputusan teknis pengadaan dilakukan pejabat teknis, bukan oleh Nadiem secara langsung.
Usai sidang tuntutan, Nadiem menyatakan kecewa. Ia mengaku “patah hati” karena merasa telah mengabdi kepada negara. Suara.com mengutip pernyataan Nadiem bahwa ia tidak pernah menyesal masuk pemerintahan, karena menurutnya kesempatan membantu generasi penerus bangsa hanya datang sekali dalam hidup.
Pernyataan itu membuat perkara ini tidak hanya dibaca sebagai kasus hukum, tetapi juga sebagai kisah jatuhnya seorang figur teknologi yang pernah dipandang sebagai simbol inovasi Indonesia.
Kasus Nadiem Makarim menjadi salah satu perkara paling menyita perhatian publik pada 2026. Di satu sisi, jaksa menilai ada penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara. Di sisi lain, Nadiem membantah tuduhan dan menyebut tuntutan tersebut berlebihan.
Majelis hakim akan menentukan apakah tuntutan jaksa terbukti secara hukum. Sampai putusan dijatuhkan, asas praduga tak bersalah tetap harus menjadi pegangan dalam membaca perkara ini.








