Malaysia - Pemerintah Indonesia dan Malaysia mencapai kesepakatan atas pokok-pokok perjanjian pemindahan narapidana (Transfer of Prisoners Agreement) yang akan menjadi dasar pemulangan warga negara masing-masing yang sedang menjalani proses hukum maupun hukuman pidana di kedua negara.

Kesepakatan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, seusai melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, di Putrajaya, Malaysia, Senin (29/6). Pembahasan selanjutnya akan dilakukan pada tingkat teknis sebelum perjanjian ditandatangani kedua negara.

"Atas arahan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, pokok-pokok yang berkaitan dengan rancangan perjanjian pemindahan narapidana telah disepakati dan akan dibahas pada tingkat berikutnya," ujar Yusril.

Menurut Yusril, kerja sama tersebut menjadi prioritas pemerintah Indonesia mengingat besarnya jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini berada dalam sistem pemasyarakatan Malaysia.

"Pemerintah Indonesia memberikan perhatian besar terhadap kerja sama ini mengingat banyaknya warga negara Indonesia yang menjalani pidana di Malaysia," katanya.

Dalam perundingan tersebut, salah satu isu yang sempat menjadi perbedaan pandangan adalah mekanisme pemberian grasi atau bentuk pengampunan lainnya terhadap narapidana yang telah dipindahkan ke negara asal.

Malaysia sebelumnya mengusulkan agar pemberian remisi, amnesti, abolisi, maupun grasi terhadap narapidana yang dipindahkan tetap memerlukan persetujuan negara tempat putusan pidana dijatuhkan. Namun Indonesia menolak usulan tersebut.

"Mereka hanya berkewajiban memberitahukan kepada kita apabila remisi atau grasi diberikan. Kita sepenuhnya menghormati kewenangan mereka," ujar Yusril, menegaskan bahwa setelah pemindahan dilakukan, kewenangan pembinaan maupun pemberian pengampunan sepenuhnya berada di tangan negara penerima narapidana.

Yusril mengatakan, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyetujui prinsip tersebut karena pemindahan narapidana merupakan tanggung jawab penuh negara penerima.

Ia menilai perjanjian tersebut mencerminkan komitmen kedua negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri.

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan hingga Juni 2026, terdapat 314 warga negara Malaysia dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Jumlah tersebut terdiri atas 47 tahanan dan 267 narapidana. Sebanyak 23 orang dijatuhi hukuman mati, 51 menjalani pidana penjara seumur hidup, dan sisanya menjalani hukuman penjara dengan berbagai masa pidana. Sebagian besar perkara berkaitan dengan tindak pidana narkotika, sementara lainnya meliputi pelanggaran keimigrasian, kesehatan, UU ITE, perlindungan pekerja migran, penipuan, perikanan, hingga tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, data pemerintah Malaysia menunjukkan terdapat 6.622 WNI dalam sistem pemasyarakatan negara tersebut, terdiri atas 1.722 tahanan dan 4.900 narapidana. Dari jumlah itu, dua orang merupakan terpidana mati dan 49 lainnya menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Di antara WNI tersebut, sebanyak 62 orang tergolong kelompok rentan, yakni lanjut usia, penyandang gangguan kejiwaan, anak di bawah usia 18 tahun, penyandang disabilitas, perempuan hamil, serta ibu yang memiliki balita.

Apabila perjanjian tersebut resmi ditandatangani, Indonesia dan Malaysia akan memiliki dasar hukum untuk memindahkan warga negaranya masing-masing agar dapat menjalani sisa proses hukum maupun masa pidana di negara asal, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap warga negara yang berhadapan dengan hukum di luar negeri.