MESIR — Pengadilan Pidana Kairo, Mesir, menjatuhkan hukuman mati kepada presenter televisi Sarah Khalifa dan 11 terdakwa lainnya dalam perkara dugaan jaringan kriminal terorganisasi yang berkaitan dengan produksi serta perdagangan narkotika sintetis.
Putusan tersebut dibacakan setelah pengadilan menyatakan para terdakwa terbukti terlibat dalam pengadaan bahan baku narkotika dan kepemilikan senjata api tanpa izin.
Sarah Khalifa, 39 tahun, merupakan presenter program televisi Mission Impossible, tayangan yang membahas isu keamanan dan kriminalitas. Selain berkarier di dunia penyiaran, ia juga diketahui memiliki klinik bedah plastik serta perusahaan produksi yang bergerak di bidang penyelenggaraan acara.
Dalam putusannya, Pengadilan Kairo menyebut Sarah bersama terdakwa lain membentuk kelompok kriminal terorganisasi yang berfokus pada pengadaan bahan baku untuk pembuatan narkotika dengan tujuan diperjualbelikan. Para terdakwa juga didakwa memiliki dan membawa senjata api serta amunisi tanpa izin.
Kasus tersebut bermula dari penyelidikan terhadap dugaan produksi narkotika sintetis dalam skala besar. Jaksa menyebut bahan baku pembuatan narkotika didatangkan dari luar negeri sebelum diproses dan diedarkan oleh jaringan tersebut.
Aparat penegak hukum dilaporkan menyita lebih dari 750 kilogram narkotika sintetis dan bahan baku pembuatannya. Dalam penggeledahan, petugas juga menemukan dua apartemen yang diduga digunakan sebagai tempat produksi narkotika, termasuk sejumlah senjata api dan amunisi yang tidak memiliki izin.
Sebelum menjatuhkan vonis, perkara tersebut telah melalui proses pemeriksaan dengan menghadirkan keterangan saksi serta bukti teknis dan digital. Bukti yang diajukan dalam persidangan disebut mencakup pesan elektronik, foto, dan rekaman video yang digunakan jaksa untuk mendukung dakwaan.
Pengadilan sebelumnya menyerahkan perkara Sarah Khalifa dan sejumlah terdakwa lain kepada Mufti Agung Mesir untuk memperoleh pertimbangan terkait hukuman mati.
Prosedur tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum Mesir dalam perkara yang berpotensi menghasilkan vonis eksekusi. Meski demikian, pendapat mufti tidak bersifat mengikat bagi pengadilan.
Dalam perkara yang sama, pengadilan juga menjatuhkan hukuman lain kepada sejumlah terdakwa. Sebanyak sembilan terdakwa dilaporkan menerima hukuman penjara seumur hidup, sementara tujuh terdakwa lainnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Selain kasus narkotika, Sarah Khalifa juga dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam perkara berbeda yang berkaitan dengan dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang pemuda.
Sarah dan 11 terdakwa lainnya masih memiliki hak hukum untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Sistem peradilan Mesir memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menempuh proses hukum lanjutan sebelum eksekusi hukuman mati dilaksanakan.
Mesir termasuk negara yang menerapkan hukuman mati untuk sejumlah tindak pidana berat, seperti pembunuhan berencana, terorisme, tindak pidana tertentu terkait kekerasan seksual, serta perdagangan narkoba. Berdasarkan data Komisi Mesir untuk Hak dan Kebebasan yang dikutip AFP, sebanyak 541 vonis hukuman mati dijatuhkan di Mesir sepanjang 2025.
Kasus Sarah Khalifa mendapat perhatian publik karena latar belakangnya sebagai presenter program bertema kriminalitas. Perkara tersebut juga kembali memunculkan pembahasan mengenai penanganan kejahatan narkotika dan penerapan hukuman berat dalam sistem hukum Mesir.








