Pedoman Pemberitaan Media Siber
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Standar pengelolaan media siber sesuai amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Keberadaan media siber di Indonesia juga bagian dari kemerdekaan tersebut. Media siber punya karakter khusus, sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya bisa dilaksanakan secara profesional dan memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut.
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, blog, forum, dan bentuk unggahan lainnya.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
a. Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang bisa merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama, untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan butir (a) dikecualikan dengan syarat berita mengandung kepentingan publik yang mendesak, sumber pertama jelas dan kredibel, subjek berita tidak diketahui keberadaannya atau tidak bisa diwawancarai, serta media memberikan penjelasan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, dicantumkan di akhir berita dalam kurung dan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi dan mencantumkan hasil verifikasi pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan ke berita sebelumnya.
3. Isi Buatan Pengguna
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
b. Media siber mewajibkan pengguna melakukan registrasi keanggotaan dan login sebelum mempublikasikan konten.
c. Dalam registrasi, pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa konten yang dipublikasikan tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, dan cabul; tidak memuat prasangka dan kebencian terkait SARA serta tidak menganjurkan kekerasan; dan tidak memuat isi diskriminatif atas dasar jenis kelamin, bahasa, atau yang merendahkan martabat kelompok lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber berwenang mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses pengguna.
f. Media siber wajib menindaklanjuti pengaduan dan melakukan tindakan koreksi selambat-lambatnya 2 x 24 jam.
g. Media siber yang memenuhi butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas konten yang melanggar butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas konten yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi, dan hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat.
c. Setiap berita ralat wajib mencantumkan waktu pemuatan ralat tersebut.
d. Bila berita media siber disebarluaskan media lain, tanggung jawab pembuat berita terbatas pada publikasi awal. Koreksi wajib diikuti media penyebar, dan media yang tidak mengoreksi bertanggung jawab penuh atas akibat hukumnya.
e. Sesuai UU Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab bisa dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000.
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak bisa dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita atau artikel yang merupakan iklan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial", "iklan", "ads", "sponsored", atau penjelasan serupa.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Kontak
Kalau Anda membutuhkan bantuan terkait penggunaan Runtut.com, atau ingin mengajukan keberatan/hak jawab, hubungi:
Runtut.com — Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur
WhatsApp: 0895-1463-7240 · Email: [email protected]
